LHR Al Washliyah Tampil di Seminar Internasional Fakultas Syariah UIN SUNA Lhokseumawe
Lhokseumawe – Dalam Seminar Internasional bertema “Sharia, Astronomy, and Hijri Calendar: Bridging Science and Faith in the Muslim World” yang digelar oleh Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Irwansyah, M.H.I. tampil sebagai salah satu narasumber utama dengan mengangkat topik krusial: “Peran Lembaga Hisab dan Rukyah PB Al Jam’iyatul Washliyah dalam Menghadapi Isu Kontemporer Penentuan Awal Bulan”.
Dalam paparannya, Dr. Irwansyah menelusuri sejarah pendirian Lembaga Hisab dan Rukyah (LHR) PB Al Washliyah, yang bermula dari Sidang Nasional Dewan Fatwa tahun 2010 di Banda Aceh dan semakin diperkuat pasca Muktamar Jakarta 2021. Lembaga ini kini menjadi rujukan penting dalam penentuan awal bulan Qamariyah seperti Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
Dr. Irwansyah menjelaskan bahwa LHR menjalankan tugas antara lain:
-
Penentuan awal bulan Hijriah (termasuk Sidang Isbat Kemenag RI)
-
Pengamatan fenomena alam seperti gerhana dan rashdul qiblat
-
Penyusunan kalender Hijriah dan jadwal imsakiyah
-
Pengkaderan generasi ahli falak di kalangan internal Al Washliyah
Dalam hal metode, Al Washliyah mengakomodasi tiga pendekatan: Hisab Wujudul Hilal, Rukyah Bil Fi’li, dan Imkan Rukyah dengan kriteria MABIMS.
Dr. Irwansyah menegaskan bahwa Al Washliyah cenderung menggunakan metode imkan rukyah, yang dianggap sebagai jalan tengah dalam menghadapi perbedaan antara hisab dan rukyah di Indonesia.
Terkait perubahan kriteria imkan rukyah yang berlaku sejak 2022 (hilal minimal 3° dengan elongasi 6,4°), Al Washliyah semula menyatakan keberatannya karena berpotensi menambah perbedaan di Indonesia. Namun dalam praktiknya, Al Washliyah tetap menunjukkan ketaatan terhadap keputusan ulil amri, yaitu Kementerian Agama RI, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa Dewan Fatwa Al Washliyah dan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.
Dr. Irwansyah juga menyoroti gagasan tentang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang berlandaskan Mathla’ Makkah. Menurutnya, KHGT idealnya digunakan dalam urusan sosial dan muamalah, namun pelaksanaan ibadah tetap mengacu pada rukyat lokal sesuai prinsip syariah.
Dr. Irwansyah memaparkan data hisab awal Ramadhan 1446 H (28 Februari 2025), di mana tinggi hilal telah memenuhi kriteria imkan rukyah di hampir seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Al Washliyah merekomendasikan penetapan 1 Ramadhan 1446 H pada 1 Maret 2025. Namun, jika hilal tidak terlihat, maka istikmal Syakban 30 hari tetap dijalankan sesuai prinsip rukyah fi’liyah.
Dr. Irwansyah, M.H.I. adalah Sekretaris Lembaga Hisab dan Rukyah PB Al Jam’iyatul Washliyah dan juga Wakil Bendahara Dewan Fatwa Al Washliyah Pusat. Ia merupakan alumni PKU MUI Sumatera Utara dan kini menjabat sebagai Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut. Selain aktif menulis, Irwansyah juga dikenal sebagai dosen di UNIVA Medan dan pengajar di UIN Sumatera Utara. Ia sering tampil sebagai narasumber di berbagai forum keagamaan dan media nasional.
Dalam pemaparannya yang sarat data dan argumentasi ilmiah, Dr. Irwansyah menegaskan bahwa Al Washliyah tidak hanya memainkan peran teknis dalam penetapan awal bulan, tetapi juga menyumbang pemikiran strategis untuk penyatuan umat melalui pendekatan ilmu falak yang rasional dan patuh pada otoritas syar’i. Seminar ini menjadi bukti nyata kontribusi ulama dan akademisi dalam menjembatani sains dan iman di dunia Muslim.[]