Fakultas Syariah UIN SUNA Libatkan Lima Peneliti Global di Konferensi Internasional
Lhokseumawe — Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe kembali menegaskan posisinya sebagai pusat pengembangan studi hukum Islam di Asia Tenggara melalui penyelenggaraan Nahrasyiah International Conference on Islamic and Legal Studies (NAHRALIS 2025) yang berlangsung pada 18 November 2025. Mengusung tema “Enhancing the Role of Islamic Studies in Responding to Global Crises,” konferensi ini menghadirkan akademisi dari berbagai negara dan menjadi forum ilmiah penting dalam mempertemukan diskusi lintas disiplin serta lintas wilayah.
Kegiatan dibuka dengan pengantar dari moderator sesi panel, Lyanita, M.Hum. (dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe), dilanjutkan sambutan Ketua Panitia, Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Lc., M.A., Ph.D. Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah, Prof. Dr. Danial, M.Ag., kemudian meresmikan acara konferensi dan menyampaikan pentingnya memperkuat peran perguruan tinggi Islam dalam merespons isu-isu global yang semakin kompleks.
Sesi panel menjadi pusat perhatian, menghadirkan lima pakar internasional dengan latar belakang akademik dan negara yang beragam. Prof. Dr. Jamel Rombo Cayamodin, Sh.L., dari Department of Islamic Studies, King Faisal Center for Islamic, Arabic and Asian Studies, Mindanao State University (Filipina), membuka sesi dengan paparan mengenai spektrum hukum Islam di Asia Tenggara. Ia diikuti oleh Prof. Madya Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni dari Kulliyyah of Usuluddin, Universiti Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA), Brunei Darussalam, yang memaparkan peran Ahlus Sunnah wal Jama‘ah dalam membangun stabilitas sosial-religius masyarakat Brunei.
Dr. Amer Hudhaifah Hamzah dari Fakulti Pengajian Islam, Universiti Malaysia Sabah (UMS), Malaysia, turut memberikan kontribusi penting dengan mengulas kembali Batu Bersurat Terengganu sebagai rujukan normatif sejarah syariah di kawasan Melayu. Sementara itu, Prof. Dr. Lutfullah Saqib dari Pakistan memperkaya diskusi dengan kajian "Development of Islamic Law in South Asia." Sesi panel ditutup oleh Azhar Ibrahim, Ph.D., akademisi dari Department of Malay Studies, National University of Singapore (NUS), yang mengulas "Teologi Budaya Berdepan dengan Tradisi Fikah di Nusantara."
Setelah sesi panel berakhir, konferensi berlanjut dengan sesi paralel yang dilaksanakan secara serentak di enam ruangan mulai pukul 13.45 hingga 16.00 WIB. Sesi-sesi paralel ini menampilkan lebih dari 70 presentasi ilmiah dari para pemakalah, mahasiswa pascasarjana, peneliti, dan dosen muda dari berbagai institusi. Di Ruang A, berbagai kajian mengenai tradisi kitab kuning, jaringan intelektual dayah di Aceh, serta isu falak modern menjadi perhatian utama. Ruang B menampilkan diskusi mendalam terkait biografi ulama Aceh, fatwa MPU, serta tradisi intelektual yang berkembang dalam masyarakat. Adapun Ruang C menghadirkan pembahasan mengenai transmisi ilmu di dayah dan pesantren, yang selama ini menjadi pusat penting bagi pelestarian tradisi ilmu Islam di Aceh.
Isu-isu sosial, pendidikan, dan multikulturalisme menjadi fokus di Ruang D, termasuk kajian pernikahan lintas agama dan etnis serta dinamika keluarga modern. Sementara itu, Ruang E dipenuhi diskusi tentang hukum keluarga Islam dan putusan-putusan Mahkamah Syar’iyah, seperti itsbat anak, hibah, sengketa waris, dan perlindungan perempuan dalam perspektif syariah. Ruang F menutup rangkaian sesi paralel dengan paparan mengenai ekonomi syariah kontemporer, riba, zakat, dan problematika hukum transaksi digital, serta kajian falak dan pemikiran Islam modern.
Melalui beragam sesi yang dihadirkan, NAHRALIS 2025 tidak hanya menjadi wadah akademik bagi pertukaran ide, tetapi juga menegaskan komitmen UIN Sultanah Nahrasiyah untuk terus memperkuat kontribusi keilmuan Islam dalam menghadapi tantangan global. Konferensi ini diharapkan menjadi titik temu bagi kolaborasi riset dan penguatan jaringan akademik internasional, sekaligus memperkokoh posisi Aceh sebagai pusat penting studi Islam kontemporer.[]