Dosen Fakultas Syariah UIN SUNA Ulas Istinbath Hukum di RRI

Lhokseumawe – Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Lhokseumawe kembali menghadirkan program edukatif bertajuk Mozaik Indonesia pada Rabu, 19 November 2025. Dalam edisi kali ini, Dr. Tgk. Safriadi, M.A., dosen Filsafat Hukum Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe, hadir sebagai narasumber utama dengan tema “Model-Model Istinbath Hukum Islam Kontemporer.” Acara dipandu oleh Yuna sebagai presenter. Acara ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara UIN SUNA Lhokseumawe dengan RRI Lhokseumawe.

Dalam pemaparannya, Dr. Tgk. Safriadi menegaskan bahwa dinamika kehidupan manusia senantiasa berkembang, sementara teks-teks syariat—Al-Qur’an dan Sunnah—bersifat terbatas. Karena itu, ulama sejak masa klasik menekankan pentingnya ijtihad sebagai mekanisme menghadirkan hukum Islam yang relevan dengan tantangan zaman. Ia mengutip pandangan al-Syihristani dan Imam al-Haramain yang menyebut bahwa tidak semua peristiwa memiliki teks hukum langsung, sehingga diperlukan metode istinbath yang tepat.

Beliau menjelaskan tiga model utama istinbath hukum yang digunakan dalam konteks kontemporer. Pertama, metode Bayani, yaitu penggalian hukum berdasarkan analisis kebahasaan teks. Pendekatan ini melihat kedalaman makna lafaz, konteks perintah dan larangan, serta cakupan makna zhanni dan qat’i.

Kedua, metode Ta’lili (Qiyasi), yakni penetapan hukum melalui penelusuran ‘illat hukum dalam nash. Metode ini memperluas cakupan hukum dengan analogi yang tepat antara kasus asal dan kasus baru.

Ketiga, istishlah (mashlahah mursalah), yaitu penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan maqashid al-syari’ah. Dr. Safriadi memberi contoh kebijakan sahabat, seperti pengumpulan mushaf pada masa Abu Bakar dan penertiban administrasi keuangan pejabat pada masa Umar, sebagai bukti kuatnya tradisi istishlah dalam sejarah Islam.

Di akhir sesi, beliau menegaskan bahwa hukum Islam bersifat fleksibel dan solutif selama proses istinbath dilakukan dengan prinsip ilmiah, kehati-hatian, serta selaras dengan tujuan syariat. Program ini diharapkan memberi pemahaman mendalam bagi pendengar tentang bagaimana hukum Islam merespons persoalan modern secara konstruktif dan maslahat.[]

Share this Post