Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Jadi Mitra Strategis Seminar Internasional

Lhokseumawe — Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe kembali menunjukkan kiprahnya dalam kancah internasional dengan menjadi mitra strategis dalam kegiatan International Seminar on Ulama, Islamic Law and Education in Indonesia yang digelar pada 30 Juli 2025. Seminar ini merupakan hasil kolaborasi antara Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dengan Lembaga Kajian Strategis Al Washliyah (LKSA), Majelis Pendidikan PB Al Washliyah, Universitas Al Washliyah (UNIVA) Labuhanbatu.

Keterlibatan Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah tak hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga berperan aktif dalam pelaksanaan, di mana dosen-dosennya dipercaya mengemban berbagai posisi penting dalam panitia pelaksana, termasuk Dr. Ja’far, M.A. yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia, serta lima dosen lainnya sebagai anggota yakni Dr. Taufiqul Hadi, M.A., Nur Sari Dewi M., S.H., M.H., Hasna Tuddar Putri, M.S.I., Laiyina Ukhti, M.Si., dan Awis Hardjito, S.E., M.E. Hal ini menjadi bukti nyata kontribusi UIN Sultanah Nahrasiyah dalam memajukan wacana akademik di level global.

Dalam sesi utama seminar, Prof. Ronald A. Lukens-Bull dari University of North Florida, memberikan perspektif antropologis mengenai peran ulama dalam pendidikan Islam di Indonesia. Ia menegaskan bahwa ulama, khususnya para kyai di pesantren, memiliki legitimasi sosial dan spiritual yang kuat, memainkan peran ganda sebagai pendidik dan pemimpin moral masyarakat. Dalam paparannya, ia menyoroti dinamika pesantren yang mampu merespons modernitas dan globalisasi tanpa kehilangan akar tradisionalnya, serta kemampuannya mendorong toleransi dan meredam radikalisme melalui budaya sufistik dan pendidikan plural.

Sementara itu, Prof. Dr. Mhd. Syahnan memaparkan materi berjudul "Ulama, Islamic Law and Pesantren". Ia menjelaskan hubungan siklikal antara ulama, hukum Islam, dan pesantren, yang saling menopang dalam membentuk ekosistem pendidikan Islam tradisional di Indonesia. Melalui UU No. 18 Tahun 2019, pesantren kini diakui sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional dengan hak otonomi, pendanaan, dan kurikulum yang fleksibel. Prof. Syahnan menyoroti bahwa pesantren tidak hanya tempat pendidikan, tetapi juga wadah pemberdayaan masyarakat serta benteng nilai-nilai Islam Nusantara yang moderat dan toleran.

Kegiatan ini menegaskan posisi Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah sebagai institusi akademik yang adaptif dan kontributif dalam isu-isu strategis keislaman dan pendidikan. Dengan melibatkan para akademisi lintas kampus dan negara, seminar ini menjadi ruang diskusi penting dalam memperkuat peran ulama dan lembaga pendidikan Islam dalam membangun masyarakat yang moderat, cerdas, dan beradab.[]

Share this Post