Fakultas Syariah Siap Migrasi Data Pasca Alih Bentuk IAIN Menjadi UIN
Lhokseumawe — Transformasi kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe membawa dampak signifikan dalam sistem pengelolaan data pendidikan tinggi, khususnya pada platform Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Perubahan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam rapat internal Fakultas Syariah yang dihadiri para Ketua dan Sekretaris Jurusan, Senin (23/6), dengan topik utama "Migrasi Data dan Perubahan Kelembagaan di PDDIKTI".
Rapat dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Ja’far, M.A., dengan didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Muhammad Lukman, S.Kom., serta Sri Harmaini, S.Ag. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kepala UPT Teknologi Informatika dan Pangkalan Data (TIPD), Muhammad Ilham, MIT, yang memaparkan secara teknis proses migrasi data kelembagaan sebagai bagian dari penyelarasan sistem informasi di lingkungan Kementerian Agama dan Kemendikbudristek.
“Perubahan bentuk kelembagaan dari IAIN ke UIN bukan hanya berdampak pada nama institusi, tetapi juga berdampak langsung pada struktur dan integrasi data di PDDIKTI, terutama pada data mahasiswa, homebase dosen, akreditasi program studi, hingga nomor ijazah nasional,” terang Muhammad Ilham, MIT.
Menurutnya, migrasi ini wajib memperhatikan cut-off data yang telah ditentukan, yaitu seluruh laporan akademik IAIN harus ditutup sampai dengan Semester Ganjil 2024 (2023-1), sebelum status UIN berlaku efektif pada Semester Genap 2024 (2024-2). Oleh karena itu, setiap unit kerja akademik wajib memastikan validitas data lama telah lengkap sebelum proses migrasi dilakukan. “Kesalahan input atau ketidaksesuaian periode data bisa menyebabkan kekacauan dalam pelaporan dan validasi BAN-PT maupun LAM. Karena itu, koordinasi yang cermat dan dokumentasi yang lengkap menjadi syarat mutlak,” imbuh Ilham.
Dalam pemaparannya, juga dijelaskan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan migrasi mencakup SK perubahan kelembagaan dan program studi, surat permohonan migrasi dari pimpinan, serta surat rekomendasi dari LLDIKTI. Proses ini sepenuhnya dilakukan melalui sistem Neo Feeder PDDIKTI dan Web Service yang telah terintegrasi dengan SIAKAD institusi.
Dr. Ja’far menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam internal fakultas untuk menyukseskan agenda besar ini. “Ini bukan hanya kerja UPT TIPD, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh pimpinan akademik. Validasi homebase dosen dan konsistensi pelaporan mahasiswa menjadi titik krusial yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Rapat tersebut ditutup dengan penyusunan timeline dan penugasan teknis kepada setiap program studi agar proses migrasi berjalan sesuai target waktu dan tanpa kendala berarti. Kesimpulan rapat juga menunjukkan bahwa seluruh mahasiswa juga dituntut untuk turut menyukseskan agenda migrasi data ini.
Dengan langkah ini, Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah menunjukkan komitmen kuat dalam merespons perubahan kelembagaan dan penguatan sistem informasi akademik sebagai fondasi menuju kampus unggul dan berdaya saing nasional.[]