Dr. Bukhari: Cinta Belum Matang, Pernikahan Dini Ancam Masa Depan Generasi
Lhokseumawe – Dosen Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Bukhari, MH, CM, menegaskan bahwa fenomena pernikahan dini merupakan persoalan serius yang harus diwaspadai bersama. Hal ini ia sampaikan dalam program Jelajah Islami RRI Pro 1 Lhokseumawe, Jumat (29/8/2025), dengan tema “Cinta Belum Matang, Rumah Tangga Terancam Retak: Bahaya Pernikahan Dini”.
Menurut Dr. Bukhari, meningkatnya angka dispensasi kawin, perceraian usia muda, dan putus sekolah menjadi gejala nyata bahwa banyak pernikahan digelar tanpa kesiapan memadai. “Cinta yang belum matang sering mendorong pasangan muda mengambil keputusan besar tanpa kesiapan mental, finansial, pengetahuan parenting, maupun kesehatan reproduksi. Akibatnya, rumah tangga rentan retak,” jelasnya.
Dr. Bukhari menguraikan bahwa konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945 Pasal 28B, menjamin hak warga untuk menikah, namun sekaligus mewajibkan negara melindungi anak agar tumbuh tanpa diskriminasi dan kekerasan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.
“Jika menikah di bawah usia itu tanpa dispensasi, risikonya pernikahan tidak tercatat secara resmi. Dampaknya serius, mulai dari status hukum anak, akta kelahiran, hak waris, hingga akses jaminan sosial,” paparnya. Ia menambahkan, dispensasi kawin hanya dapat diberikan dengan alasan mendesak, bukti kuat, serta mempertimbangkan kesehatan, psikologi, dan pendidikan anak sebagaimana diatur dalam PERMA 5/2019.
Dari sisi syariah, Dr. Bukhari menekankan bahwa tujuan pernikahan sebagaimana Q.S. Ar-Rum ayat 21 adalah untuk meraih sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang hanya bisa dicapai dengan kematangan emosional. Ia juga mengutip Q.S. An-Nur ayat 32 yang menganjurkan menikah bagi yang sudah memiliki kemampuan (al-istithā‘ah).
“Hadis Nabi pun jelas, menikah dianjurkan bagi yang mampu. Jika belum, lebih baik berpuasa sebagai bentuk pengendalian diri. Artinya, kesiapan menikah bukan sekadar baligh, tetapi harus mampu menanggung konsekuensinya,” terang Dr. Bukhari.
Ia juga menekankan konsep rushd dalam Q.S. An-Nisa ayat 6, yakni kedewasaan akal dan kemampuan mengelola amanah. Prinsip ini sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah: menjaga jiwa (hifẓ al-nafs), akal (hifẓ al-‘aql), keturunan (hifẓ al-nasl), harta (hifẓ al-māl), dan agama (hifẓ ad-dīn).
“Pernikahan dini sering kali bertentangan dengan maqāṣid, karena rawan membahayakan kesehatan ibu, melemahkan pendidikan anak, dan mengguncang stabilitas keluarga,” ujarnya.
Dr. Bukhari juga memaparkan data empiris. Dari sisi kesehatan, kehamilan remaja meningkatkan risiko komplikasi persalinan. Secara psikologis, emosi yang masih labil memicu konflik bahkan potensi KDRT. Dari sisi sosial-ekonomi, banyak pasangan muda yang putus sekolah, sulit mendapat pekerjaan layak, dan akhirnya terjebak dalam lingkaran kemiskinan.
Untuk mencegah dampak buruk pernikahan dini, Dr. Bukhari menyampaikan sejumlah rekomendasi:
- Bagi Orang Tua:membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan pengelolaan keuangan sederhana, serta menerapkan rule of 3 readiness—mental, finansial, parenting. “Jika ketiganya belum siap, jangan terburu menikah,” katanya.
- Bagi Sekolah dan Kampus: menambahkan literasi pranikah dan life skills dalam kurikulum serta menyiapkan mekanisme rujukan konseling ke KUA atau psikolog.
- Bagi KUA dan Peradilan Agama: mewajibkan bimbingan perkawinan dengan modul khusus risiko nikah dini serta menegakkan PERMA 5/2019 dengan asesmen psikologis dan kesehatan.
- Bagi Pemerintah Daerah: menggalakkan kampanye “19+ Siap Nikah” dan memberikan insentif pendidikan, seperti PKH atau beasiswa, agar anak tidak putus sekolah karena pernikahan.
Di akhir paparannya, Dr. Bukhari menegaskan bahwa syariat dan hukum negara sejalan dalam melindungi generasi dari bahaya nikah dini. “Menikah itu mulia bila sudah mampu. Tapi cinta yang belum matang justru rentan membuat rumah tangga cepat retak. Mari siapkan generasi dengan sabar dan bijak—tunda sampai benar-benar siap,” pungkasnya.[]