Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Fakultas Syariah UIN SUNA Tandatangani Kerjasama
Lhokseumawe — Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dan Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhokseumawe resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama pada Kamis, 9 Oktober 2025, pukul 10.00–12.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah, Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D.; Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Ja’far, M.A.; Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Husnaini, M.Ag.; serta Kepala Bagian Tata Usaha, M. Lukman, S.Kom.
Rombongan disambut Ketua MS Lhokseumawe, Yedi Suparman, S.H.I., M.H., didampingi Wakil Ketua MS, hakim, panitera dan pegawai MS beserta para mahasiswa yang sedang magang.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah menekankan pentingnya kolaborasi ini bagi pengembangan kompetensi mahasiswa. “Kami membutuhkan keahlian para praktisi dari Mahkamah Syar’iyah, baik hakim maupun panitera, sebagai pengajar, narasumber, dan teladan bagi mahasiswa Fakultas Syariah. Mahasiswa perlu meneladani para praktisi dan meraih inspirasi agar ke depan dapat berdedikasi di Mahkamah Syar’iyah, misalnya bercita-cita menjadi hakim,” ujar Muhammad Syahrial Razali Ibrahim.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menegaskan pentingnya sinergi antara MS dan perguruan tinggi Islam. Mengutip Q.S. Ali ‘Imran ayat 110, “kuntum khaira ummah”, beliau menekankan bahwa kedua pihak perlu bekerja sama dalam pelayanan kepada umat, bangsa, dan negara. MS memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa di bidang hukum keluarga Islam, perbankan syariah, dan bisnis syariah, sehingga kerja sama di bidang-bidang tersebut menjadi sangat strategis.
“MS adalah lembaga unik, khas, dan menjadi kebanggaan masyarakat Aceh. Lembaga ini tidak ada di luar Aceh. Kita harus bangga dengan keberadaan MS, dan hal ini perlu disampaikan kepada mahasiswa. Perguruan tinggi perlu mendukung MS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya khususnya penegakan hukum di Aceh,” ujar Ketua MS Lhokseumawe.
Kerjasama ini diharapkan membuka peluang bagi mahasiswa untuk belajar praktik hukum Islam secara langsung, magang, dan mendapatkan pendampingan dari hakim dan panitera, sekaligus memperkuat hubungan antara akademisi dan praktisi hukum syariah di Lhokseumawe.