Fakultas Syariah UIN SUNA Hadirkan Pakar Wakaf Asal Sumatera Utara

Lhokseumawe — Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe sukses menggelar International Seminar pada Rabu, 3 Juni 2026. Acara ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perayaan Milad ke-57 UIN SUNA, yang mengusung tema "Merawat Keunggulan Menyalakan Peradaban".

Seminar internasional bertajuk "Revitalizing Islamic Endowment for Sustainable Development: Comparative Perspectives on Waqf Development in Malaysia and Indonesia" ini dilaksanakan secara hibrida, berpusat di Aula Fakultas Syariah UIN SUNA Lhokseumawe dan disiarkan melalui Zoom Meeting. Kegiatan akademik bergengsi ini merupakan hasil kerja sama erat antara Fakultas Syariah UIN SUNA Lhokseumawe dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara, Fakultas Syariah IAIN Langsa, serta Dewan Fatwa Al Washliyah. Kolaborasi lintas institusi ini dirancang untuk memperkuat sinergi internasional dalam pengembangan hukum dan filantropi Islam.

Acara ini menghadirkan jajaran pakar terkemuka, termasuk Dr. Imam Yazid, M.A. Lahir di Kota Medan pada 1 Januari 1982, beliau memiliki latar belakang pendidikan hukum Islam yang sangat kuat, termasuk gelar doktor (S-3) dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Selain aktif mengajar di program pascasarjana, ia juga memegang posisi strategis di berbagai organisasi keagamaan, di antaranya sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Medan periode 2026–2031, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, serta Sekretaris Dewan Fatwa Al Jam'iyatul Washliyah, yang menjadikannya figur otoritatif dalam merespons dinamika hukum Islam kontemporer.

Dr. Imam Yazid mengulas secara historis perkembangan regulasi wakaf di Indonesia yang dibagi ke dalam lima era utama, yaitu Masa Klasik, Masa Kolonial, Masa Orde Lama, Masa Orde Baru, hingga Era Reformasi saat ini. Regulasi modern yang berlaku sekarang, khususnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dinilai sebagai langkah progresif dan komprehensif yang menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya. Regulasi ini hadir untuk mentransformasi tata kelola wakaf konvensional agar menjadi lebih kuat, akuntabel, dan berdaya guna secara nasional. Melalui pendekatan hukum positif ini, negara memberikan jaminan formal yang kuat bagi para pengelola (nazhir) dan masyarakat luas dalam mengamankan aset keagamaan.

Lebih lanjut, beliau membedah pergeseran konseptual wakaf menurut empat mazhab fikih utama—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—yang pada intinya bersepakat bahwa esensi wakaf adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya untuk kemaslahatan. Namun, perbedaan ijtihad pada masa lalu kini menghadapi tantangan zaman yang menuntut adanya rumusan strategi baru di masa depan. Dr. Imam Yazid menegaskan bahwa tantangan utama hukum wakaf saat ini meliputi identifikasi berbagai hambatan implementasi di lapangan serta perumusan prospek pengembangan hukum yang inklusif. Oleh karena itu, sinergitas antara prinsip keabadian aset (fikih klasik) dengan fleksibilitas instrumen ekonomi modern (regulasi kontemporer) menjadi kunci utama agar filantropi Islam ini tetap menjadi motor penggerak kesejahteraan umat yang berkelanjutan.

Selain Dr. Imam Yazid, hadir pula pembicara internasional Prof. Dato' Dr. Wan Kamal Mujani dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), serta akademisi handal lainnya seperti Sufrizal, Lc., M.Sh. dari IAIN Langsa, dan Ramadhan, Lc., M.A. dari UIN SUNA Lhokseumawe. Diskusi dipandu oleh dosen Fakultas Syariah UIN SUNA, Arina Nurfaza, M.Si., selaku moderator.

Melalui forum ini, Fakultas Syariah UIN SUNA Lhokseumawe bersama para mitra kerja samanya akan terus memfasilitasi berbagai kajian mendalam tentang berbagai isu syariah dan hukum. Sinergi ini semakin mengukuhkan posisi Fakultas Syariah UIN SUNA Lhokseumawe sebagai pelopor dalam mendorong revitalisasi tata kelola Islam demi pembangunan berkelanjutan

Share this Post