Dosen Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Kupas Remisi dalam Perspektif Hukum Islam di RRI
Lhokseumawe – Dr. Munadi Usman, M.A., dosen Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, tampil sebagai narasumber utama dalam program Mozaik Indonesia yang disiarkan RRI Pro 1 Lhokseumawe pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam acara bertajuk “Remisi dalam Perspektif Hukum Islam” ini, beliau mengupas bagaimana konsep remisi dapat dipahami melalui kacamata fikih jinayah.
Dalam paparannya, Dr. Munadi menjelaskan bahwa meskipun istilah remisi tidak dikenal secara eksplisit dalam hukum Islam, terdapat mekanisme serupa berupa pengurangan atau penghapusan hukuman. Konsep ini disebut dengan syafa’at atau takhfif al-‘uqubah.
Beliau menegaskan bahwa penerapan remisi harus dibedakan sesuai dengan jenis tindak pidana. Pada hudud—seperti zina, pencurian, atau minum khamr—hukuman bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi setelah vonis dijatuhkan. “Hudud adalah hak Allah yang telah ditetapkan syariat. Tidak ada ruang untuk remisi setelah perkara diputuskan di pengadilan,” tegas Dr. Munadi.
Namun, pada tindak pidana qishash, Islam memberikan keleluasaan penuh kepada korban atau ahli waris untuk menentukan sikap. Mereka dapat menuntut qishash, memberikan maaf tanpa syarat, atau memaafkan dengan syarat pembayaran diyat. “Inilah bentuk pengampunan yang bisa disamakan dengan remisi, namun hak itu sepenuhnya ada pada korban, bukan negara,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam tindak pidana ta’zir, ruang bagi remisi terbuka lebar. Hukuman yang dijatuhkan merupakan kewenangan hakim atau penguasa, sehingga bisa dikurangi dengan alasan kemaslahatan, perilaku baik narapidana, atau taubat yang sungguh-sungguh. “Dalam ta’zir, remisi sangat relevan karena tujuan hukuman adalah perbaikan diri dan pencegahan, bukan sekadar pembalasan,” jelas Dr. Munadi.
Menurutnya, perspektif hukum Islam menempatkan hukuman bukan hanya sebagai sarana pembalasan, tetapi juga sebagai media pendidikan dan reintegrasi sosial. “Dengan pemahaman ini, remisi dapat dipandang sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bersama,” pungkasnya.
Program Mozaik Indonesia yang dipandu host Denny ini mendapat perhatian luas pendengar, karena membahas isu aktual dengan perspektif keislaman yang mendalam dari seorang akademisi Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.[]