Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Gelar Webinar: Akad Jual Beli dalam Praktik UMKM, Dari Teori ke Implementasi
Lhokseumawe - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) menyelenggarakan Webinar Kewirausahaan dengan tema “Akad Jual Beli dalam Praktik UMKM: Dari Teori ke Implementasi” pada Sabtu, 23 Mei 2026 melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari penguatan pemahaman mahasiswa terhadap penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam aktivitas bisnis dan kewirausahaan, khususnya pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Webinar ini menghadirkan dosen pengampu mata kuliah kewirausahaan, Almira Keumala Ulfah, M.Si., Ak., CA., ASEAN CPA, serta dipandu oleh moderator Muhammad Amin. Kegiatan juga menghadirkan dua keynote speaker, yaitu Awis Hardjito, S.E., M.E. dan Rita Febri Salsabila, S.E., yang memberikan wawasan dari perspektif teori maupun praktik di lapangan.
Pada sesi pertama, pemateri Awis Hardjito, S.E., M.E menyampaikan materi mengenai Ijab kabul dalam akad jual beli berdasarkan prinsip syariah. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa ijab kabul merupakan unsur penting dalam akad yang menjadi dasar terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Konsep ini tidak hanya dipahami sebagai proses pengucapan secara formal, namun juga sebagai bentuk kerelaan (antaradhin) dan kesepahaman kedua belah pihak dalam suatu transaksi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam praktik bisnis syariah, akad jual beli harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan, meliputi adanya pihak yang berakad, objek akad yang jelas, serta adanya pernyataan ijab dan kabul yang sah. Pemateri menekankan bahwa penerapan prinsip syariah dalam transaksi tidak hanya bertujuan untuk mencapai keuntungan ekonomi, tetapi juga memastikan terwujudnya keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam aktivitas usaha.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Rita Febri Salsabila, S.E., yang membahas implementasi akad jual beli dari perspektif UMKM. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pelaku UMKM memiliki peran penting dalam mengaplikasikan akad jual beli syariah secara nyata dalam aktivitas bisnis sehari-hari. Praktik transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membangun usaha yang berkelanjutan.
Pemateri juga menjelaskan bahwa berbagai tantangan yang sering dihadapi pelaku UMKM, seperti kurangnya pemahaman terhadap jenis akad, minimnya pencatatan transaksi, serta penerapan sistem pembayaran yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, perlu mendapatkan perhatian lebih. Oleh karena itu, edukasi dan literasi terkait akad syariah menjadi aspek penting dalam pengembangan UMKM yang kompetitif di era modern.
Melalui penyelenggaraan webinar ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami konsep teoritis mengenai akad jual beli syariah, tetapi juga mampu melihat implementasinya secara langsung dalam dunia usaha. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperluas wawasan mahasiswa dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariah dengan praktik kewirausahaan yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi masyarakat.