HMPS Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Gelar Kuliah Umum Bersama Anggota DPD RI

Lhokseumawe - Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar kegiatan Kuliah Umum pada 7 Mei 2026 bertempat di Aula Biro UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. Kegiatan ini mengangkat tema “Relasi Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan: Menguji Eksistensi Qanun Aceh di Tengah Arus Unifikasi Hukum Nasional.”

Kuliah umum ini menghadirkan pemateri utama H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., yang merupakan Anggota DPD RI sekaligus anggota MPR RI. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya terkait keberadaan Qanun Aceh sebagai bentuk kekhususan daerah.

Dalam pemaparannya, Haji Uma menegaskan bahwa persoalan utama Aceh saat ini bukan terletak pada kurangnya kewenangan, melainkan lemahnya implementasi terhadap kewenangan yang sudah dimiliki. Aceh telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui UUD 1945 Pasal 18 dan 18B serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan ruang otonomi khusus, termasuk pembentukan qanun berbasis syariat Islam .

Beliau juga menyoroti pentingnya penguatan lembaga adat, penerapan pendidikan berbasis nilai lokal, serta optimalisasi peran qanun gampong dalam penyelesaian konflik sosial masyarakat. Menurutnya, apabila kewenangan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal, maka kekhususan Aceh hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini dipandu oleh moderator M. Khalilullah selaku Ketua HMPS Hukum Keluarga Islam, sementara ketua panitia dipercayakan kepada Al Muhajir. Kuliah umum berlangsung dengan antusiasme tinggi dari mahasiswa yang aktif berdiskusi mengenai dinamika hukum nasional dan otonomi daerah.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih kritis terhadap perkembangan hukum tata negara dan eksistensi hukum daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Share this Post