Kafrawi Raih Doktor, Tawarkan Terobosan Pemanfaatan Wakaf Berkelanjutan

Medan — Dalam suasana penuh haru dan kebanggaan, Kafrawi, S.Ag., M.A., resmi meraih gelar Doktor pada Program Studi Hukum Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Sidang promosi doktor yang berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025 ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan akademik beliau yang penuh dedikasi, ketekunan, dan kontribusi nyata terhadap pengembangan hukum wakaf di Indonesia.

Disertasi Kafrawi yang berjudul "Pemanfaatan Harta Wakaf di Indonesia dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqh" mengupas persoalan mendasar tentang bagaimana harta wakaf, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dimanfaatkan secara optimal tanpa menghilangkan nilai syar’i dan keabsahan hukumnya. Berangkat dari studi kasus di Kota Lhokseumawe, Aceh, penelitian ini menelaah perbandingan perspektif hukum positif dan fiqh, serta menggali solusi berbasis maqasid syari’ah untuk mengatasi persoalan birokrasi dan ketidakefisienan dalam pengelolaan wakaf.

Dalam kajiannya, Kafrawi mengidentifikasi adanya kesenjangan antara ketentuan formal UU Wakaf dan fleksibilitas fiqh berbagai mazhab. Beliau memaparkan bahwa pemanfaatan wakaf dalam fiqh memperbolehkan bentuk perubahan tertentu seperti istibdal (pertukaran atau penggantian aset wakaf) maupun penyewaan, dengan syarat-syarat ketat seperti adanya kemaslahatan yang lebih besar, izin otoritas (qadhi atau nazhir), dan terjaganya nilai manfaat.

Kontribusi terbesar penelitian ini adalah gagasan konsep Isbat Wakaf, yaitu mekanisme hukum yang memberikan kewenangan kepada nazhir untuk mengajukan penetapan perubahan harta wakaf—meliputi pengalihan, penambahan, maupun pergantian fungsi—kepada Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama. Konsep ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan harta wakaf, dan mempermudah desentralisasi proses administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Dengan terobosan ini, proses perubahan status harta wakaf dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan tujuan wakaf tetap terjaga.

Sidang terbuka ini dihadiri oleh para guru besar, dosen, mahasiswa, serta keluarga besar Kafrawi yang datang dari berbagai daerah. Sorak gembira dan doa mengiringi momen bersejarah ini, mengukuhkan bahwa kerja keras, komitmen, dan doa adalah kunci keberhasilan.

Dekan Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah, Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D., mengapresiasi pencapaian ini dengan mengatakan: "Dr. Kafrawi bukan hanya menambah deretan akademisi bergelar doktor di lingkungan kami, tetapi juga menghadirkan penelitian yang memiliki nilai strategis bagi pengelolaan wakaf di Indonesia. Gagasannya tentang Isbat Wakaf adalah kontribusi nyata yang dapat menjadi rujukan nasional bahkan internasional."

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Ja'far, M.A., menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi sivitas akademika: "Keberhasilan Dr. Kafrawi menunjukkan bahwa riset yang kuat dan relevan akan selalu menemukan jalannya untuk memberikan manfaat luas. Kami bangga dan berharap beliau terus mengembangkan kiprah akademik dan pengabdian untuk umat." 

Selamat kepada Dr. Kafrawi, S.Ag., M.A. atas pencapaian gemilang ini. Semoga ilmu dan gagasannya menjadi cahaya bagi pengelolaan wakaf di Indonesia, menjadikannya lebih produktif, adil, dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat.[]

Share this Post