Fakultas Syariah UIN SUNA Gelar Seminar Bahas Kewenangan Mahkamah Syar’iyah

Lhokseumawe – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar Seminar Nasional Hukum Keluarga Islam dengan tema “Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Penyelesaian Perkara Jinayat di Aceh” pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Milad ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.

Seminar diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN SUNA bekerja sama dengan Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam dan peradilan syariah, yaitu Dr. Munadi, M.A. dari Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Ismed Batubara, M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, serta Gunawan, S.H.I., M.H., Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Dalam seminar tersebut, para narasumber mengulas berbagai aspek kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara jinayat yang menjadi kekhususan Aceh dalam sistem hukum nasional. Diskusi juga menyoroti hubungan antara hukum Islam, peraturan perundang-undangan nasional, serta praktik penyelesaian perkara jinayat di lingkungan peradilan syariah.

Dekan Fakultas Syariah UIN SUNA menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan memperkaya wawasan akademik mahasiswa, dosen, praktisi hukum, dan masyarakat mengenai perkembangan hukum Islam kontemporer di Aceh. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang dialog ilmiah untuk memperkuat pemahaman tentang implementasi syariat Islam melalui lembaga peradilan.

Seminar yang berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB tersebut diikuti peserta dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga keagamaan. Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah UIN SUNA kembali menegaskan komitmennya sebagai pusat kajian hukum Islam yang aktif mengembangkan diskursus akademik dan memberikan kontribusi bagi penguatan sistem hukum berbasis syariah di Indonesia.

Share this Post